KPA.BALIPROV.GO.ID. Menurut Buku Tata Cara Nyiramang Layon yang diterbitkan KPA Provinsi Bali Tahun 2011 dijelaskan bahwa ada 7 Prinsip Kesehatan Secara Umum dalam memandikan jenazah yaitu :

  1. Setiap orang yang akan langsung memandikan jenazah dipastikan sehat dan tidak ada luka pada bagian kulitnya (Seperti Pada Tangan dan Lengan atau pada bagian tubuh lainnya). Untuk menghilangkan kekhawatiran, sebaiknya mematuhi prosedur universal precoution (Kewaspadaan Umum) yaitu diantaranya menggunakan sarung tangan.
  2. Pastikan jenazah sudah didiamkan selama kurang lebih Empat (4) jam sebelum dimandikan. Ini perlu dilakukan untuk memastikan  kematian seluler (Matinya seluruh sel dalam tubuh).
  3. Bahan yang digunakan untuk memandikan jenazah adalah air yang dicampur dengan larutan natrium hipoklorida (Zat Pemutih Pakaian) dengan perbandingan sekitar  1 : 10. (1 liter Hipoklorida dicampur dengan 10 liter air).
  4. Jika terdapat luka pada tubuh jenazah, bagian luka ditutup dengan plester kedap (Tidak tembus) air.
  5. Setiap Lubang tubuh ditutup dengan kapas yang telah dibasahi dengan natrium hipoklorida (Zat Pemutih Pakaian).
  6. Jenazah harus diawetkan dengan formalin 4 %
  7. Pelaksana yang memandikan jenazah, mencuci tangahnya sebersih mungkin dengan menggunakan air yang dicampur larutan natrium hipoklorida/Zat pemutih pakaian dan sabun antiseptic sampai bersih.***

Sumber : Buku Tata Cara Nyiramang Layon Komisi Penanggulangan AIDS 2011  

[WPPV-TOTAL-VIEWS]  x di lihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *