KPA.BALIPROV.GO.ID “Secara realitas, layanan Dinas Kesehatan di pelosok Bali saat ini sudah memadai dan mudah diakses masyarakat Bali dan tidak lagi seperti dulu. Tentunya Saya selaku Kepala Sekretariat KPA Provinsi Bali mengucapkan selamat atas pencapaian ini. Dan Kami berharap dengan pencapaian yang luar biasa ini, ke depan Dinas  Kesehatan (Dinkes) Provinsi Bali juga semakin meningkatkan layanan pada Orang Dengan HIV dan AIDS. Dan tentunya kolaborasi ini harus terus ditingkatkan. Sehingga Bali cepat bisa mencapai Ending AIDS pada 2030,”Kata Kepala Sekretariat KPA Provinsi Bali, A A Ngr Patria Nugraha, S.Sos, MAP saat diwawancarai Tim web KPA Provinsi Bali di ruang kerjanya Jalan Melati No 21 Denpasar, Kamis 12 Desember 2024.

Sebagaimana diinformasikan dalam website Dinas Kesehatan Provinsi Bali, Bapak Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali Dr dr I Nyoman Gede Anom, M.Kes menerima Anugerah sebagai Badan Publik Informatif dari Komisi Informasi Provinsi (KIP) Bali, Selasa, 10 Desember 2024.

Pada Selasa, 10 Desember 2024, KIP Bali mengadakan acara Penganugrahan Keterbukaan Informasi Publik pada Badan Publik se-Bali Tahun 2024 Acara ini dibuka langsung Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra sekaligus menyerahkan penghargaan kepada Badan Publik Informatif.

Acara tersebut dihadiri Forkopimda dan seluruh Bupati/Walikota Se-Bali. Sejumlah 45 (empat puluh lima) Pimpinan Badan Publik menerima langsung Plakat Informatif serta 3 (tiga) Pemerintah Kabupaten/Kota implementasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Terbaik menerima Sertifikat “Praja Anindita Mahottama” sebagai Pemerintahan yang utama dan terbuka dalam pelayanan keterbukaan informasi publik dari Bapak Sekda Provinsi Bali.

Dalam kegiatan tersebut, Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali I Made Agus Wirajaya mengungkapkan, parameter yang dinilai untuk mendapatkan Anugerah terdiri dari 6 (enam) aspek yaitu Sarana Prasarana: adalah sarana prasarana yang mendukung dan mempermudah dalam proses pelayanan informasi public, Kualitas Informasi: adalah mutu informasi berdasarkan relevansi, akurasi dan kekinian (terbaru), Jenis Informasi: adalah informasi terbuka berdasarkan pasal 13 Perki nomor 1 Tahun 2021 tentang SLIP, Pelayanan Informasi: adalah berkaitan dengan prosedur serta substansi pelayanan informasi public, Komitmen Organisasi: adalah berkaitan dukungan terhadap keterbukaan informasi yang meliputi anggaran, SDM, regulasi, dan tupoksi.

“Yang paling pokok adalah Digitalisasi merupakan proses penggunaan teknologi digital untuk meningkatkan efisiensi, meningkatkan aksesibilitas, dan meningkatkan kualitas layanan informasi publik. Nilai Akhir dari evaluasi kuisioner dan presentasi akan menghasilkan kualifikasi hasil monev KIP sebagai berikut  : Informatif : skor lebih besar atau sama dengan 90, Menuju Informatif : skor 80-89,9, Cukup Informatif : skor 60 – 79,9, Kurang Informatif : skor 40 – 59,9 dan Tidak Informatif : Skor kurang dari 40,”jelasnya.

Pentingnya Penganugerahan keterbukaan informasi public, imbuh Ketua KIP Bali ini  adalah sebagai salah satu bentuk laporan pelaksanaan tugas Komisi Informasi Provinsi Bali, yang secara regulasi diatur dalam UU 14 Tahun 2008, Komisi Informasi Provinsi bertanggungjawab kepada Gubernur dan menyampaikan laporan tentang pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Berikutnya adalah dalam rangka memotivasi badan publik dalam melaksanakan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik untuk terus meningkatkan kualitas layanan informasi publik kepada masyarakat sebagai pengguna informasi publik.

“Salah satu  capaian yang membanggakan dalam hal Keterbukaan Informasi Publik pada tahun 2024 yaitu: Desa Kutuh sebagai desa terbaik ke-1 Nasional dalam Keterbukaan informasi Publik Tahun 2024 pada kategori Desa Maju dan Desa Mandiri, berdasarkan penilaian dalam Program Apresiasi Desa yang dilaksanakan atas kerjasama Komisi Informasi Pusat, Kemendagri, Bappenas, dan Kemendesa PDTT,”katanya.

Monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi badan public, imbuh Made Agus Wirajaya, dilaksanakan secara elektronik (E-Monev). Pelaksanaan kegiatan ini sudah berjalan sejak bulan juli 2024 melalui tahapan persiapan dan penyusunan Self Aassesment Quistioner (SAQ), dan seluruh kegiatan berakhir dengan terselenggaranya Penganugerahan keterbukaan informasi badan publik.

“Dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi badan publik tahun 20234, Komisi Informasi Provinsi Bali mengundang badan publik untuk berpartisipasi berjumlah 161 badan publik, yang terdiri dari 8 kategori badan publik yaitu; PPID Pemerintah Kabupaten/Kota, OPD Pemerintah Provinsi, OPD Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Desa, BUMD/Perusda, Rumah Sakit Umum Daerah, Kecamatan, dan Kelurahan. Serta kategori Khusus Praja Anindita Mahottama, pemerintah yang terbuka dan melayani,”tegasnya.*** Tim

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *