Menurut PERDA NO. 3 Tahun 2006 dan PERGUB NO.91 Tahun 2015, Secara umum tugas KPA adalah sebagai berikut :

  1. Kegiatan Komisi Penanggulangan AIDS dilakukan melalui : promosi, pencegahan, konseling dan tes sukarela rahasia, pengobatan, perawatan  dan dukungan.
  2. KPA mengkoordinasikan setiap kegiatan penanggulangan HIV / AIDS yang dilakukan setiap Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing.
  3. Mewujudkan derajat kesehatan masyarakat sehingga mampu mencegah dan mengurangi penularan HIV / AIDS.
  4. Melindungi masyarakat terhadap segala kemungkinan kejadian yang dapat menimbulkan penularan HIV / AIDS.
  5. memberikan kemudahan dalam rangka menunjang peningkatan upaya penanggulangan HIV / AIDS.