KPA.BALIPROV.GO.ID. Setelah terpilih menjadi Principal Recipient (PR) The Global Fund-ATM, Indonesia AIDS Coalition (IAC) mengadakan Semiloka pada Minggu, 12 Juni sampai dengan Rabu  15 juni 2022. Juga melangsungkan pelatihan pada Kamis 16 sampai Jumat 17 Juni 2022 lalu di Jakarta, terkait program Penanggulangan  HIV-AIDS bagi Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) lokal, melalui mekanisme Swakelola.
Dengan terlaksananya kegiatan ini diharapkan OMS yang ada di Daerah, mampu berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah setempat untuk mengelola dana swakelola tipe III untuk Penanggulangan HIV – AIDS.
Setelah melalui proses assessment, terdapat 6 (enam) kota di Indonesia yang dinilai layak mengimplementasikan dana swakelola. Enam kota tersebut adalah Medan, DKI Jakarta, Bandung, Semarang, Makasar dan Denpasar. Enam orang peserta dari Kota Denpasar  hadir mengikuti semiloka terkait pengelolaan dana swakelola yang diselenggarakan oleh IAC tersebut, terdiri dari 2 orang mewakili IAC, 2 orang dari Bappeda dan Dinas Kesehatan Kota Denpasar dan 2 orang mewakili OMS yaitu Yahya Anshori dan  I Gde Bagus Arya Theda Subrata (Forum Peduli AIDS Bali).
Sesuai dengan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola, secara umum terdapat 4 tipe dana swakelola yang bisa digunakan untuk mendukung program Penanggulangan HIV – AIDS.
Keempat Tipe tersebut adalah : Tipe I merupakan Swakelola yang direncanakan, dilaksanakan, dan diawasi oleh SKPD penanggungjawab anggaran, termasuk didalamnya Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan Satuan Pendidikan Negeri. Tipe II merupakan Swakelola yang direncanakan dan diawasi oleh SKPD penanggungjawab anggaran dan dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah lain/Pemerintah Desa/SKPD lain.
Tipe III merupakan Swakelola yang direncanakan dan diawasi oleh SKPD penanggungjawab anggaran dan dilaksanakan oleh Organisasi Kemasyarakatan (Ormas); dan Tipe IV merupakan Swakelola yang direncanakan oleh SKPD penanggungjawab anggaran dan/atau berdasarkan usulan Kelompok Masyarakat, dan dilaksanakan serta diawasi oleh Kelompok Masyarakat.
Menurut Yahya Anshori, guna menunjang Penanggulangan HIV – AIDS di daerah, Organisasi Masyarakat Sipil (OMS)  atau LSM Peduli AIDS bisa mengakses dana APBD melalui mekanisme swakelola tipe III. “Tentu saja LSM yang bisa mengajukan dana swakelola tipe III ini adalah LSM peduli AIDS yang telah memiliki badan hukum resmi dan memenuhi syarat-syarat organisasi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku”, tandas Yahya .***Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *