KPA.BALIPROV.GO.ID. Sebelumnya telah dibahas tentang PreP dengan narasumber dokter Yayasan Kerti Praja yaitu dr. I Gusti A Satriani Aryawangsa. Saat ini akan diulas tentang PEP. Dalam sebuah situs https://tanyahiv.org disebutkan, apabila secara tidak sengaja terpapar HIV, misalnya ketika berhubungan seks tanpa menggunakan kondom dengan seseorang yang diduga positif HIV atau tertusuk jarum suntik bekas orang yang positif HIV. Oleh sebab itulah harus segera melakukan Post Exposure Prophylaxis (PEP).

PEP merupakan perawatan darurat medis yang tergolong aman untuk dilakukan. Namun, perawatan ini mungkin akan menimbulkan efek samping bagi beberapa orang. Efek samping yang paling umum ketika seseorang melakukan perawatan ini adalah mual, pusing, dan kelelahan.

Apakah itu PEP? Dalam situs https://hivinfo-nih-gov, PEP singkatan dari Profilaksis Pasca Pajanan . Kata “profilaksis” berarti mencegah atau mengendalikan penyebaran infeksi atau penyakit. PEP berarti meminum obat HIV dalam waktu 72 jam (3 hari), setelah kemungkinan terpapar HIV. Tujuannya adalah mencegah infeksi HIV. PEP harus digunakan hanya dalam situasi darurat.

Ini tidak dimaksudkan untuk penggunaan rutin oleh orang yang menduga dirinya akan terpapar HIVketika berhubungan seks dengan terduga pengidap HIV. PEP tidak dimaksudkan untuk menggantikan penggunaan rutin metode pencegahan HIV lainnya, seperti penggunaan kondom secara konsisten saat berhubungan seks, atau profilaksis pra pajanan (PrEP) .
PrEP berbeda dari PEP, karena orang yang berisiko HIV meminum obat HIV tertentu setiap hari, untuk mencegah penularan HIV.

PEP dapat diresepkan untuk orang yang HIV-negatif atau tidak mengetahui status HIV-nya, dan yang dalam 72 jam terakhir: Mungkin telah terpapar HIV saat berhubungan seks, berbagi jarum atau peralatan lain (berfungsi) untuk menyuntikkan narkoba, dilecehkan secara seksual, dan mungkin telah terpapar HIV di tempat kerja.

Jika merasa baru-baru ini terpapar HIV, segera bicarakan dengan penyedia layanan kesehatan atau dokter ruang gawat darurat tentang PEP. Seorang petugas kesehatan yang memiliki kemungkinan pajanan terhadap HIV, harus segera mencari pertolongan medis.PEP dan harus memulai dalam waktu 72 jam (3 hari), setelah kemungkinan pajanan terhadap HIV.

Semakin cepat PEP dimulai setelah kemungkinan pajanan HIV, semakin baik. Menurut penelitian, PEP kemungkinan besar tidak akan mencegah infeksi HIV jika dimulai lebih dari 72 jam setelah seseorang terpapar HIV. Jika diresepkan PEP, klien perlu meminum obat HIV setiap hari selama 28 hari. ***TIM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *