KPA.Baliprov.Go.Id. Untuk meningkatkan Kolaborasi dengan stakeholder terkait yaitu Media Lokal, Dinas Kesehatan, LBH dan Lembaga Pemerintah terkait,  Yayasan Kesehatan Bali (YAKEBA) mengadakan kegiatan “BL-82 : Reactivation of district task force kick-off meeting” yang diselenggarakan selama 3 (tiga) hari, yaitu Senin 13 Juni sampai dengan Rabu tanggal 15 Juni 2022 lalu di Adhi Jaya Hotel, Jl. Sunset Road Badung Bali.

Kegiatan  tersebut diikuti 25 orang peserta dari berbagai perwakilan lembaga, LSM peduli AIDS dan komunitas Populasi Kunci (PONCI) yang terdiri dari Pekerja seks, Pengguna Napza, kelompok MSM-Transgender, dan orang yang hidup dengan HIV (ODHIV).

Kegiatan ini difokuskan membahas hambatan dan isu-isu HIV AIDS secara lebih objektif dan tidak mengandung stigma terhadap populasi kunci serta memperjuangkan Hak Asasi Manusia HAM serta Hak Kesehatannya. Selain itu pula untuk meningkatkan empati terhadap permasalahan HIV dan AIDS  yang kemudian nantinya mampu mengembangkan publikasi yang berdasarkan fakta medis HIV dan AIDS.

Acara yang berlangsung selama 3 hari itu diisi oleh para pemateri yang kompeten di bidangnya. Materi yg dibahas pada hari pertama adalah dasar-dasar hukum dan HAM terkait popukasi kunci serta tugas pokok dan fungsi paralegal yg disampaikan oleh narasumber Ni Kadek Vany Primaliraning selaku direktur YBLHI-LBH Bali juga sebagai fasilitator SSR Yakeba. Beliau menerangkan tentang informasi dan pendampingan hukum bagi komunitas populasi kunci dengan tujuan pemerataan pemahaman terkait isu kekerasan yg dialami komunitas populasi kunci khususnya wilayah Kota Denpasar.

“Hal pertama yang perlu dilakukan adalah mendata populasi kunci, namun ada kendala dalam mendata populasi kunci karena tingginya mobilitas yang terjadi, seperti populasi kunci yang pindah keluar Bali begitu juga sebaliknya,” Tutur wanita yang akrab disapa Mbak Vany tersebut.

Sementara itu, Endang Eriawan selaku paralegal SSR Yakeba menerangkan bahwa dalam mendampingi komunitas ponci diperlukan paralegal komunitas untuk mengakses hukum dan keadilan bagi komunitas. “di sini kami ada 3 pilar antaran lain saya sendiri sebagai Paralegal Komunitas, Vidi Irawan Wijaya (Andro) sebagai CBMF Officer serta Ida Bagus Gunada atau Gusdek sebagai Advokasi Officer. Kami berkomitmen untuk memperjuangkan hak – hak komunitas ponci seperti HAM, Hak Kesehatan serta isu- -isu lainnya.” tungkasnya

Mbak Vany menambahkan terkait tata cara  menyampaikan alur pelaporan kekerasan. “Keberadaan paralegal diperlukan untuk melihat sejauh mana kekerasan itu terjadi kemudian mendampingi dan mendokumentasikan kasus-kasus kekerasan yang dialami oleh komunitas populasi kunci baik di lingkungan masyarakat maupun di layanan kesehatan serta aparat hukum” ucapnya.

Rencana Tindak Lanjut (RTL) dari kegiatan tersebut adalah terbentuknya sebuah aliansi yang bernama Aliansi Peduli Denpasar Sehat (ALI PEDAS) yang melibatkan lembaga pemerintah, komunitas dan organisasi non pemerintah. Dimana, aliansi ini dengan harapan bisa bekerja sama dalam pendampingan bagi komunitas populasi kunci serta membangun jaringan bersama dengan mengumpulkan dan menyuarakan isu-isu mengenai hak-hak kesehatan yang dialami populasi kunci termasuk HAM khususnya kekerasan.

Berdasarkan musyawarah mufakat, maka terpilihlah PPTI Bali sebagai koordinator aliansi. Dan Komunitas IKON (Ikatan Korban Napza) sebagai wakil Koordinatornya. Pengurus inti Aliansi antara lain Yayasan Spirit Paramacitta (YSP), OPSI Bali, Yayasan Gaya Dewata (YGD), Inti Muda Bali, LBH APIK Bali, KJPA Bali dan KPA Kota Denpasar, serta anggotanya seluruh peserta yang ikut dalam kegiatan tersebut yaitu Yakeba, Yayasan Kapelata, Yayasan Kerti Praja, Yayasan Citra Usadha Indonesia, IPPI Bali, JIP Bali, Perwaron, IKLIM, Dinas Kesehatan kota Denpasar, perwakilan dari Rumah Sakit dan Puskesmas Denpasar, serta perwakilan dari komunitas populasi kunci.***Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *